Sedih, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Begini Kata Menpan-RB Azwar Anas
Ilustrasi honorer. Foto : DOK/NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sedih, tenaga honorer dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2023 ini.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, saat konferensi pers secara daring, Rabu 29 Maret 2023.
Dalam konferensi pers tersebut juga hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Disebut Azwar Anas, bahwa selain PNS, yang berhak mendapatkan THR yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:THR ASN 2023 Cair 4 April, Gaji ke-13 Bulan Juni
BACA JUGA:Menteri Keuangan Tegaskan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial
Sedangkan tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
"Kalau honorer enggak (tidak dapat) jadi ini yang diatur, ini kan yang PPPK," jelas Menpan-RB Azwar Anas.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan THR untuk ASN bakal dicairkan pada H-10 lebaran Idul Fitri.
"Direncanakan (pencairan THR) dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023," sebut Menkeu Sri Mulyani.
BACA JUGA:3 Pilihan Memenangkan DANA THR, Simak Lengkap di Sini
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR
Pencairan yang direncanakan H-10 itu juga merujuk pada kebijakan Pemerintah, sesuai dengan tantangan dan kondisi saat ini.
"Karena pemulihan ekonomi mendapatkan tantangan penanganan yang tidak pasti," bener Menkeu Sri Mulyani lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: