Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

Lebaran tahun 2023 ini perusahaan dilarang mencicil THR. Foto : DOK--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro, menegaskan tahun ini perusahaan tak boleh mencicil Tunjangan Hari Raya (THR).

“Harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” tegas Indah, dikutip Sabtu 25 Maret 2023.

Tahun-tahun sebelumnya, perusahaan diperkenankan memberi THR kepada karyawan dengan cara dicicil atau diangsur.

Kelonggaran yang diberikan Pemerintah tersebut atas pertimbangan banyak perusahaan terdampak dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Sekarang, Mulai 25 Maret 2023 Ada DANA THR

BACA JUGA:Tersedia Pesta THR Spesial Hingga Ratusan Juta di DANA

Akibatnya banyak perusahaan merasakan kesulitan keuangan, sementara di sisi lain, memberi THR kepada karyawan adalah keharusan.

Tentang adanya perusahaan yang memiliki kesempakatan dengan karyawan atau penyesuaian, maka kata Indah, panduan utama tetap harus mengacu ke jumlah gaji atau upah sebelum adanya kesepakatan.

Jumlah yang dibayar perusahaan adalah jumlah gaji sebelum ada kesepakatan.

Sebagaimana diketahui, mengenai THR ini sudah diiatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 Tahun 2016.

BACA JUGA:THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Waduh, PNS Bisa Gagal Dapat THR Tahun 2023? Simak Penyebabnya

Dalam auturan itulah perusahaan diwajibkan memberi THR kepada pekerjanya dan diberikan palingg lambat 7 hari sebelum lebaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: