Menteri Keuangan Tegaskan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial

Menteri Keuangan Tegaskan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial

Guru dan dosen bakal dapat THR spesial. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, guru dan dosen dapat Tunjangan Hari Raya (THR) spesial.

Kabar gembira ini bagi guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapat tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan.

Dikatakan Menteri Keuangan, THR 1444 H/2023 M bagi guru dan dosen yang biasa dikenal Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini spesial karena beda dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini mereka akan mendapat 50 persen tunjangan sebagai profesi guru dan dosen.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Semua Pegawai Dapat THR, Termasuk Honorer

BACA JUGA:3 Pilihan Memenangkan DANA THR, Simak Lengkap di Sini

Bukan itu saja, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan bukan hanya pada pemberian THR saja, tapi juga akan diberlakukan pada pemberian gaji ke-13 untuk guru dan dosen.

“Ya, bagi guru dan dosen yang tak mendapat tukin diberi 50 persen dari tunjangan profesi. Inilah yang membedakan dari tahun sebelumnya,” papar Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, pada Rabu 29 Maret 2023.

Ditambahkannya juga, THR yang akan dibayarkan adalah sejumlah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.

Seperti, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan struktural fungsional.

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

BACA JUGA:THR ASN Segera Diumumkan, Ini Rincian yang Bakal Diterima

Ditanya soal waktu pembayaran, dia mengatakan, akan mulai dibayarkan pada 4 April 2023 atau 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: