Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.
Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.
Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Kini Layanan Aduan Mulai Dibuka
BACA JUGA:Manfaat THR Bagi Karyawan dan Keluarga Menjelang Hari Raya
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan meme nuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi.
BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
BACA JUGA:Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
