Iklan Idul Fitri TeL

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Foto : Istimewa--

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

BACA JUGA:Tak Boleh Dicicil, THR untuk Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaan Idul Fitri

BACA JUGA:Warga Muara Enim Tukar Uang Baru untuk THR

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: