Hari Terakhir, BKN Tunggu SPTJM Hingga Besok 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi, Ini Dampaknya Untuk Honorer

Hari Terakhir, BKN Tunggu SPTJM Hingga Besok 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi, Ini Dampaknya Untuk Honorer

Ilustrasi honorer. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Besok 31 Maret 2023 menjadi hari terakhir bagi 120 instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melengkapi SPTJM.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 agar 120 instansi melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data honorer K2 dan Non-K2.

Soalnya, masih ada sebanyak 543.273 honorer K2 dan Non-K2 yang belum melengkapi SPTJM.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengimbau kepada 120 instansi baik pusat maupun daerah untuk menyerahkan data tersebut paling lambat hingga besok, 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Termasuk Sumsel, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:5 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

Dijelaskan Bima, berdasarkan data terakhir per 30 November 2022, baru tercatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer, atau masih ada sekitar 543.273 honorer yang belum terdata.

Mereka yang belum terdata ini berasal atau bekerja di 120 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ditegaskan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan instansi di atas tak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, baik yang tercatat K2 atau non K2, maka BKN beranggapan bahwa di instansi itu tidak terdapat tenaga honorer.

Adapun ke-120 instansi pusat dan daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya, antara lain:

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA, Tiap Hari Kamu Bisa Gajian

BACA JUGA:Bukan Hanya Panjang, Jalan Tol Trans Sumatera Juga Dirancang Tahan Gempa, Begini Penjelasan Hutama Karya

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

2. Kementerian Dalam Negeri 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: