Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri

Aktivitas tambang batu bara ilegal. Foto : DOK--

BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Pemerintah Pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang. Sebab masalah TR (tambang rakyat) ini sudah belasan tahun,” tutupnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Endang Suparmono, salah seorang Aktivis Lingkungan Kabupaten Muara Enim, bahwa apabila persoalan ini masih berjalan dan para pihak terkait tutup mata, sehingga terkesan pembiaran oleh para oknum aparat penegak hukum.

Maka pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen-LHK), Panglima TNI, dan Kapolri di Jakarta.

BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara di Muara Enim, Solusi Terbaik Gunakan Jalan Khusus

Selain itu pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur Sumsel.

Selain itu, lanjut Endang, pihaknya juga akan meminta kepada Gubernur Sumsel dan instansi terkait menertibkan masalah angkutan batu bara yang sampai saat ini masih menggunakan mobil truk dan dump truk yang melintasi fasilitas umum.

Sebab didalam UU Minerba sangat jelas mereka harus membuat jalan khusus batubara.

Kata Endang, sampai kapan dispensasi diberlakukan harus ada deadline karena itu menyalahi perundang-undangan.

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Kayuagung Selalu Perbaikan, Kenapa?

Karena sudah belasan tahun sepertinya kalau toleransi sudah dari cukup.

Intinya, usaha pertambangan adalah usaha padat modal, jadi jika belum memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan, lebih baik tidak menambang dahulu.

Karena rakyat Muara Enim yang akan merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut belum masyarakat luar dari Kabupaten Muara Enim.

“Kami juga heran, di Lahat tidak ada TR, karena Pemerintah dan aparatnya tegas. Nah, mengapa di Muara Enim tidak bisa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: