Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri
Aktivitas tambang batu bara ilegal. Foto : DOK--
BACA JUGA:Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara di Lahat Sumsel, Ternyata Ini Sebabnya
“Semuanya terjadi akibat dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Bagaimana tidak mereka yang mengatasnamakan rakyat tanpa peduli akan terjadi pasca tambang akan datangnya kerusakan lingkungan dan bencana alam dan korban jiwa sudah tak dapat dihitung,” sesalnya.
Mirisnya lagi, aktivitas yang mencolok mata tersebut terkesan tidak ada perhatian dari Pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) daerah maupun Provinsi Sumsel.
Bahkan KPK pernah menyurati Pemerintah atensi untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi sampai saat ini, lanjut Andi, semuanya nol besar tidak ada tindakan konkrit.
Pemerintah harus punya marwah dan berani serta tegas melakukan penertiban mulai dari akar-akarnya sampai ke atasnya seperti para cukong dan pembelinya, karena batu bara ilegal ini dijual keluar daerah Sumsel.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
Sebab jika pembelinya juga ditertibkan dan ditangkap, maka secara otomatis bisnis ilegal tersebut akan mati dengan sendirinya karena tidak mungkin pemodal berani menambang jika tidak ada pembelinya.
“Kami menduga dalam bisnis ini sudah banyak permainan, makanya kami meminta Pemerintah Pusat yang turun tangan langsung untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut dan tidak berlarut-larut," imbuhnya.
"Apalagi Gubernur Sumsel telah mengingatkan Plt Bupati Muara Enim untuk menyelesaikan pekerjaan rumah, salah satunya tambang rakyat,” beber Andi.
Terkait persoalan tambang batu bara ilegal atau lebih dikenal TR tersebut, bagi masyarakat sekitar sudah bukan rahasia umum lagi.
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Angkutan Batu Bara, Hasilnya
Hasil alam jenis batu bara atau "mutiara hitam" yang melimpah dikelola dengan cara ilegal oleh para cukong dan oknum aparat penegak hukum (APH).
Terbukti kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sanksi hukum yang tegas dari Pemerintah terkait.
Padahal setiap detik negara telah dirugikan di segala bidang.
Padahal praktek pertambangan ilegal tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: