3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit
![3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit](https://enimekspres.disway.id/upload/ae46c02535f789edb271dd96d7564b2e.jpeg)
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel kian marak. Foto : DOK--
Sementara itu di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
BACA JUGA:Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online
Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: