3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit
![3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit](https://enimekspres.disway.id/upload/ae46c02535f789edb271dd96d7564b2e.jpeg)
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel kian marak. Foto : DOK--
Terbukti kegiatan tersebut aman-aman saja tanpa ada tindakan dan sangsi hukum yang tegas dari Pemerintah terkait. Padahal setiap detik negara telah dirugikan di segala bidang.
BACA JUGA:Warga Desak Bupati PALI Selesaikan Polemik Angkutan Batu Bara, Ini Alasannya
Padahal praktik pertambangan ilegal tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Pemerintah pusat harus mempunyai solusi cepat dan tepat jangan dibiarkan mengambang. Sebab masalah TR ini sudah belasan tahun,” ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Endang Suparmono, bahwa apabila persoalan ini masih berjalan dan para pihak terkait tutup mata sehingga terkesan pembiaran oleh para oknum aparat penegak hukum.
Maka pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kepada Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta dan juga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Angkutan Batu Bara, Hasilnya
Selain itu, lanjut Endang, pihaknya juga akan meminta kepada Gubernur Sumsel dan instansi terkait untuk masalah angkutan batu bara yang sampai saat ini masih menggunakan mobil truk dan dump truk yang melintasi fasilitas umum, sebab didalam UU Minerba sangat jelas mereka harus membuat jalan khusus batu bara.
Lanjut Endang, sampai kapan dispensasi diberlakukan harus ada deadline karena itu menyalahi perundang-undangan, karena sudah belasan tahun sepertinya kalau toleransi sudah dari cukup.
Intinya, usaha pertambangan adalah usaha padat modal, jadi jika belum memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan lebih baik tidak usah menambang dahulu, karena rakyat Muara Enim lah yang akan merasakan dampak dari aktivitas tambang tersebut sebelum masyarakat luar dari Kabupaten Muara Enim.
“Kami juga heran, di Lahat tidak ada Tambang Rakyat, karena pemerintah dan aparatnya tegas. Nah, mengapa di Muara Enim tidak bisa. Coba pemerintah pusat lihat langsung kerusakan yang terjadi jangan hanya menerima laporan dari bawahan saja. Sebab sudah berapa kali ganti Bupati, ganti Dandim, ganti Kapolres, ganti Kajari. Namun permasalahan tambang ilegal tidak selesai-selesai. Dahulu Muara Enim tidak ada Tambang Rakyat, aman-aman saja masyarakatnya bertani. Namun mengapa sekarang seolah-olah masyarakatnya tidak bisa hidup tanpa Tambang Rakyat,” tegas Endang.
BACA JUGA:Ruas Jalan Licin Karena Angkutan Batu Bara, Pemotor Banyak Jatuh
2. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : CARMUDI/NET--
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel mulai berlaku hari ini, 1 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: