Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online

Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online

Pelaporan pajak online (e billing). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan transformasi yang selaras dengan dinamika perekonomian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang sederhana menjadi salah satu wujud transformasi itu.

Pasalnya, administrasi pajak yang sederhana dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh sekaligus mengurangi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Salah satu cara merealisasikan administrasi pajak yang sederhana adalah dengan memanfaatkan teknologi.

Karena itu, DJP mengambil langkah tepat dengan melakukan transformasi digital, salah satunya dengan meluncurkan e Billing. Lantas, apa sebenarnya definisinya?

Definisi e-Billing

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, wajib pajak dapat memperoleh kode billing melalui dua cara.

Pertama, layanan mandiri. Kedua, penerbitan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Lebih lanjut, pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP.

Aplikasi billing DJP merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan Internet atau intranet.

Sebelumnya, aplikasi billing DJP dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e Billing DJP Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: