Siap-siap! Transisi NIK Jadi NPWP Sudah Dimulai, Masyarakat Dimudahkan?
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP. FOTO:DOK/NET--
JAKARTA,ENIMEKSPRES.CO.ID – Masa transisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dimulai, tahun 2023 ini.
Diketahui, setiap warga Negara Indonesia memiliki banyak sekali nomor identitas. Misalnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memiliki NPWP. Ada lagi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, hingga nomor telepon, dan lain-lain.
Nah, terlalu banyak nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.
BACA JUGA:Wow! Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS dan PPPK, Syaratnya Hanya ini
BACA JUGA:Keren! Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Lihat Rinciannya
BACA JUGA:Wow! Bisa Dapat Saldo DANA Secara Gratis Rp350 Ribu Langsung Cair tanpa Ribet, Ikuti Caranya Disini
Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN).
Tentu dengan diimplemntasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.
Penggunaan NIK, NPWP, dan berbagai kartu lainnya oleh masyarakat dalam melakukan registrasi untuk keperluan administrasi menimbulkan banyak keluhan hingga bermunculan saran masyarakat agar semua kartu dijadikan satu.
“Kalau soal NIK jadi NPWP, saya belum tahu seperti apa dan akan bagaimana. Saya punya banyak nomor kartu,” aku Susanto, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepada enimekspres.co.id, kemarin 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Angka Kemiskinan di Sumatera Selatan Turun Jadi 11,95 Persen
BACA JUGA:Catatan Sejarah Muara Enim: Dalam Kurun 5 Tahun, 5 Kali Ganti Kepala Daerah
Dari sinilah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kemudian memunculkan terobosan yang menjadikan NIK sebagai NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: