Waduh! PNS Mengundurkan Diri Didenda Rp100 Juta, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Jika PNS di wilayah tertentu dan memiliki masalah ditempat kerjanya atau ada faktor lain yang membuatnya kurang senang akhirnya mengundurkan diri maka PNS tersebut akan didenda Rp100 Juta.
Masalah denda PNS ini telah diatur oleh Pemerintah, baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
Pengamat kebijakan publik, Dr. H M Thamrin turut berpendapat masalah denda PNS ini.
Dia juga mengatakan bahwa masalah ini telah diatur oleh KementerianPAN-RB dalam PermenPAN-RB No 27 Tahun 2021.
BACA JUGA:Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya
BACA JUGA:Pemerintah Menetapkan 2 Langkah Untuk Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Simak Disini
“Menarik tentang rencana pemerintah untuk memberikan denda 100 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri, sanksi tegas ini perlu agar peminat yang melamar menjadi CPNS dapat terseleksi secara alamiah berdasarkan minat dan motif nya. Artinya dapat dihindarkan pelamar yang tidak serius, iseng-iseng, dan hanya coba-coba,” ucap Thamrin Kamis 12 Januari 2023.
Ternyata selama ini setiap instansi membuat peraturan sendiri tergantung kebijakan instansi masing-masing tentang denda terhadap PNS mengundurkan diri.
Hal tersebut juga diketahui oleh pengamat kebijakan publik, yang membuat beliau merasa aneh.
“Ada yang mengenakan denda dan ada juga yang tidak. Yang sudah diatur adalah adanya ancaman tidak boleh melamar kembali untuk menjadi CASN pada periode berikutnya.” ucap pengamat kebijakan publik lagi.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan Ekspor Sumsel Naik 43,42 Persen, Ini Penjelasan BPS Sumsel
Beliau menambahkan lagi bahwa ancaman-ancaman yang ada secara nasional belum ada aturannya, ia berharap kebijakan denda yang sebenarnya itu benar-benar diterapkan di setiap Instansi.
“Sedangkan ancaman denda belum diatur secara nasional, sehingga untuk alasan standarisasi secara nasional ada baiknya dibuat suatu kebijakan yang standar dan berlaku umum di setiap K/L dan Pemda mengingat sistem rekrutmen ASN yang terpusat secara nasional,” ucapnya lagi.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Thamrin berpendapat dengan ditetapkannya sanksi denda tersebut maka akan membuat para pelamar CPNS untuk benar-benar serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: