Pemerintah Menetapkan 2 Langkah Untuk Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Simak Disini

Pemerintah Menetapkan 2 Langkah Untuk Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Simak Disini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMESKPRES.CO.ID – Pemerintah telah memudahkan para guru di seluruh Indonesia untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi hanya dengan 2 langkah saja. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pastikan tidak akan menyulitkan para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi .

Serta untuk mendapatkan status sertifikasi tersebut tidak akan banyak tahapan yang dihadapi. 

Karena pemerintah telah menghapuskan beberapa tahapan yang dianggab menyulitkan para guru. 

BACA JUGA:Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Tol Kapal Betung Disebut Jadi Solusi Urai Kemacetan di Jalan Palembang-Banyuasin

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 telah dijabarkan tahapan yang dihapus untuk mendapat sertifikat pendidik. 

Hal itu dikutip dalam artike klikpendidikan.id yaitu…

1)Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) tidak lagi harus diikuti oleh guru

2)Tendik tidak perlu lagi ikut Pembelajaran Mahasiswa Program (PPG) dalam jabatan. 

BACA JUGA:3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawancara Tingkat Provinsi

3)Ujian Komprehsif untuk para guru tidak perlu lagi diikuti.

Ketiga tahapan diatas telah dihapuskan, jadi para guru hanya perlu melakukan dua tahapan saja, yaitu …

Pertama, melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: