Pemerintah Menetapkan 2 Langkah Untuk Mudahkan Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Simak Disini

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Kedua, mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Itulah kedua tahapan yang disebutkan untuk memudahkan para guru mendapatkan sertifikat pendidik serta tunjangan sertiafikasi.
Serta untuk pencairan Gaji ke-13 PNS dijadwalan cair bulan Juni 2023.
Serta THR tahun 2023 untuk PNS dan PPPK akan dipercepat dengan menyesuaikan tanggal hari raya idul fitri yakni bulan April 2023 mendatang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan pada tahun 2023 ini belanja pegawai akan mengalami kenaikan sebersar 3,3 %.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Darmo Siap Kembali ke Sektor Pertanian, Ini yang Dikatakan Kepala Desa Darmo
Semulanya Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun.
Pada periode 2017 – 2021 rata-rata belanja pegawai berkisar 2,36% PDB.
Serta alokasi belanja pegawai tahun 2022 sekitar 2,38% PBD lebih tinggi dari tahun 2017 – 2021 .
Pertumbuhan belanja pegawai mencapai 4,98% periode 2017 – 2021.
BACA JUGA:Buruan! Hari ini Ada Kesempatan Mendapatkan Saldo Dana Gratis Hingga Rp400 Ribu, Ikuti Langkahnya
Peningkatan yang signifikan tersebut karena kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteraan ASN tersebut mencakup kenaikan gaji serta pensiun pokok, Gaji ke-13, THR, dan tunjangna kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Serta pada masa pandemi Covid-19 pemerintah lakukan berbaai kebijakan belanja pegawai demi mendukung kebutuhan penanganan serta tetap menjaga daya beli ASN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: