Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya

Wow! Sertifikasi Guru Akan Segera Dicairkan Lagi, Simak Jadwal Pencairannya

Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Tunjangan sertifikasi guru akan segera dicarikan kembali, mulai dari guru Paud hingga SMA/SMK .

Untuk jumlah tunjangannya tahun ini akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Tunjangan sertifikasi 2023 langsung dicairkan dari pusat ke daerah masing-masing. 

Setelah itu Pemerintah daerah akan mencairkan ke Rekening pribadi para guru

BACA JUGA:3.290 Calon Petugas Haji Ikuti CAT dan Wawancara Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Target 1 Juta Sertifikasi Halal di 2024, Ini yang Dilakukan BPJPH

Guru akan menerima banyak tunjangan seperti Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Hari Raya (THR), Menerima TPG, serta Gaji 13.

Yang disesuaikan pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada table 3.2, tunjangan tersebut akan di carikan pada April 2023 mendatang.

Serta untuk Gaji 13 dan THR tetap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.

Untuk nominal keduanya masih terbagi dalam gaji pokok dan tunjangan terlampir ditambah dengan bonus 50%, untuk pegawai yang menerima bonus kinerja. 

BACA JUGA:Tol Kapal Betung Disebut Jadi Solusi Urai Kemacetan di Jalan Palembang-Banyuasin

BACA JUGA:Wagub Sumsel Hadiri Hari Jadi LSM GRANSI, Ini yang Disampaikannya

Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07/2022 pada 28 Desember 2022, menyebutkan untuk gaji formasi PPPK 2022 dihitung 9 bulan gaji dengan tunjangan yang terlampir. 

Tunjangan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) 2022, Tunjangan terendah Rp2.579.400 dan tertinggi Rp5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: