Waduh! PNS Mengundurkan Diri Didenda Rp100 Juta, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Waduh! PNS Mengundurkan Diri Didenda Rp100 Juta, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--

Hal ini juga bisa digunakan pemerintah terkait untuk menjadikan acuan saringan pertama untuk para pelamar CPNS.

BACA JUGA:Kolaborasi dengan BPKP, Gubernur Sumsel Yakin Mampu Capai Kedaulatan Pangan Melalui GSMP

“Hanya mereka yang serius dan benar-benar berminat untuk melamar pada posisi yang ditawarkan, dan denda ini juga dirasa fair mengingat proses seleksi yang jelas memerlukan biaya,” tambah Thamrin.

Dr. H M Thamrin M.Si juga meminta untuk disediakannya formulir pernyataan tentang adanya sanksi tersebut untuk para ASN setelah dinyatakan lulus.

“Jika diperlukan dapat saja disediakan formulir pernyataan minat dan kesadaran tentang adanya sanksi, jika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus,” pungkas Dr.Thamrin. 

Itulah hal yang membuat para PNS atau CPNS didenda Rp100 Juta, maka dari itu jika ingin melamar menjadi seorang PNS kamu harus bersungguh-sungguh.

BACA JUGA:Tegas! Kaffah Minta Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Serta pilihlah formasi yang benar-benar mau ditekuni karena formasi yang diplih itulah yang akan dikerjakan selama masa mengabdi.

Memilih formasi yang salah itulah biasanya membuat PNS menjadi tidak nyaman dan bahagia di tempat kerja akhirnya mengundurkan diri dari PNS. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: