Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel) dan Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia). FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Butuh Penerangan Jalan Menuju TPU, Ini Harapan Masyarakat Desa

BACA JUGA:Rapat Bersama Dirjen PUPR, Mawardi Yahya Harapkan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Segera Diresmikan

4.Apa ada saksi saat kejadian, baik dari tenaga kesehatan lainnya atau keluarga pasien.

5.Apakah memang ada rekomendasi dari Majelis Etik dan Hukum.

Dimana biasanya Majelis Etik dan Hukum akan turun ke lapangan untuk melihat dan mengidentifikasi kejadian dan fakta nya, yaitu mengetahui kronologis dan  meminta kesaksian dari saksi saksi dari tenaga kesehatan saat kejadian. 

Majelis Etik dan Hukum akan menyidangkan untuk membuat rekomendasi apakah kejadian ini termasuk malpraktek atau bukan. 

BACA JUGA:Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Sebut Penting Bagi Pemprov untuk Pengembangan Daerah

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ajak Anggotanya Hijrah, Begini Pesan AKBP Andi Supriadi

Rekomendasi akan diberikan kepada pihak penyidik dan pengadilan termasuk ombudsman, komisi yudisial, komisi hak asasi manusia dan beberapa pihak yang berkompeten dalam masalah ini.

Adapun sanksi hukum yang dapat diberikan bila mengalami kasus malpraktek dan kelalaian antara lain yaitu :

1.Sanksi administratif, berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat atau pensiun dini atau bahkan dikeluarkan dari dinas dengan tidak hormat.

2.Sanksi pidana, berupa hukuman penjara atau denda.

BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Illegal Drilling yang Sebabkan Mobil Carry Terbakar di Tanjung Enim

BACA JUGA:Selain Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel, Berikut 4 Tol Lainnya yang Ditarget Rampung 2023

3.Sanksi perdata, berupa ganti rugi uang atau Materiil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: