Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan
H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel) dan Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia). FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Plt Bupati Muara Enim Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:BPN dan USU Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Dukung, Ini Tujuannya
c.Mengakibatkan kerusakan atau cidera pada pasien yang dapat dibuktikan.
d.Nyata nyata apa yang dilakukan menjadi penyebab cedera atau cacat atau kematian seseorang.
2.Kelalaian, adalah kegagalan untuk melaksanakan pelayanan pada level yang ditetapkan oleh peraturan untuk melindungi orang lain dari bahaya atau cidera.
Kelalaian sebenarnya melakukan kesalahan-kesalahan di atas kemampuan untuk mengontrolnya
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung, Gubernur Sumsel Herman Deru Sampaikan Hal Ini
Bahasa mudah sama dengan kena kecelakaan.
Penyebab keduanya bisa menyebabkan pasien menuntutnya melalui proses pengadilan. Namun orang orang awam biasanya semua malpraktek.
Mereka tidak paham dengan kata kata lalai.
Padahal penyebab dari malpraktek dapat terjadi karena unsur kesengajaan atau memang kelalaian.
BACA JUGA:6 Alasan Kenapa iPhone 13 Pro adalah Senjata Terbaik untuk Bikin Konten
BACA JUGA:Wow! Bisa Pinjam Uang di DANA Langsung Cair dan Gampang, Simak Caranya
Kesengajaan dilakukan karena kebutuhan mencari uang atau kekayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: