Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel) dan Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia). FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sanksi akan diberikan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, lalu dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses persidangan, yang akhirnya dijatuhi vonis terakhir oleh hakim pengadilan.

Prosesnya panjang dan memakan waktu yang lama serta melelahkan antara lain :

1.Apakah melanggar undang-undang keperawatan. UU no 38 tahun 2014, melanggar kode etik, atau standar profesi yang ada di hospital By Laws dan Nursing care by Laws.

BACA JUGA:Ajak Para Muslimat NU OKU Selatan Produktif Wujudkan Kemandirian Pangan, Gubernur Sumsel Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Lulusan SMA/SMK Tahun 2023 Segera Dibuka, Berikut Formasinya

2.Pelayanan kesehatan, apakah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar etik atau SOP yang ada 

3.Pendidikan apakah dilakukan oleh mahasiswa keperawatan yang sedang praktek klinik, dengan menelusuri perundang-undangan pendidikan tinggi, perjanjian kerja sama atau statuta antara rumah sakit dengan institusi perguruan dan SOP yang dilanggar.

Sebagai tenaga kesehatan yang taat aturan perundangan undangan, maka setiap tenaga kesehatan harus mengerti dan memahami tentang kecukupan perawat dalam mengikuti peraturan yang berlaku dari bangku kuliah di pendidikan sampai di lapangan praktek klinik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: