Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel) dan Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia). FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Ini kesalahan fatal secara hukum karena melakukan pekerjaan yang tidak memiliki keahlian. 

Kalau kelalaian dapat disebabkan oleh keadaan memaksa sehingga harus dilakukan.

Misalnya ada orang yang napas nya berhenti sehingga memaksa perawat harus melakukan tonsilektomi, akan tetapi tidak berhasil sehingga membuat pasien meninggal.

BACA JUGA:Wow, Suatu Kebanggaan Siswa SMPN 1 Muara Enim Sabet Juara Nasional, Ini Orangnya

BACA JUGA:Allhamdulillah, Tahun 2023 Tenaga Honorer Tidak jadi Dihapus Simak Penjelasan MenPANRB!

Malpraktek harus dipelajari dengan seksama, untuk mengidentifikasi apakah bisa diangkat menjadi masalah hukum atau hanya masalah etik. 

Untuk bisa membuktikan, maka perlu dilihat dari tolok ukur pembuktian, yaitu:

1.Mendalami peraturan perundangan undangan yang dijadikan Nara sumber untuk mencari pasal mana saja yang dapat disangkakan.

2.Standar keperawatan yang dilanggar yaitu.

BACA JUGA:Siswa MIN 2 Muara Enim Tingkatkan Kreativitas, Ini Caranya

BACA JUGA:Bulan K3 Nasional, PTBA Gelar Safety Goes to School di SMK Cendekia Unggul

a.Standar praktik klinik yang ditetapkan profesi atau rumah sakit.

b.Standar asuhan keperawatan yang dilaksanakan.

c.Standar kinerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

3.Kode etik keperawatan yaitu bagian yang mana yang dilanggar dengan bukti di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: