Allhamdulillah, Tahun 2023 Tenaga Honorer Tidak jadi Dihapus Simak Penjelasan MenPANRB!

Allhamdulillah, Tahun 2023 Tenaga Honorer Tidak jadi Dihapus Simak Penjelasan MenPANRB!

Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (KemenPANRB). FOTO:DOK/MENPAN.GO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Isu penghapusan tenaga honorer ini berlaku November 2023 mendatang, hal ini membuat para honorer terus merasa kebingungan. 

Ada 3 opsi terbaik untuk tenaga honorer yang dibocorkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat Menteri salah satu pointnya menyebutkan bahwa pejabat Pembina kepegawaian (PPK) segera menentukan status kepegawaian non ASN (non PNS, non PPPK dan eks tenaga honorer kategori II) paling lambat tanggal 28 November 2023 mendatang. 

Hal itu tercantum dalam surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Selain Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel, Berikut 4 Tol Lainnya yang Ditarget Rampung 2023

BACA JUGA:Rapat Bersama Dirjen PUPR, Mawardi Yahya Harapkan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Segera Diresmikan

BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Terima SK Plt Bupati Muara Enim

Karena mereka berharap rencana penghapusan tenaga honorer ini segera dibatalkan.

Jika tenaga honorer dilepas begitu saja bukan diangkat menjadi PNS ataupun PPPK.

Maka banyak aspek yang akan dirugikan serta hal ini akan menambah tinggi angka pengangguran di Indonesia. 

Itulah para honorer terus mendesak dan meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan kebijakan untuk memprioritaskan tenga honorer bahkan yang sudah mengabdi puluhan tahun agar diangkat menjadi PNS. 

BACA JUGA:Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Butuh Penerangan Jalan Menuju TPU, Ini Harapan Masyarakat Desa

BACA JUGA:Rapat Bersama Dirjen PUPR, Mawardi Yahya Harapkan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Segera Diresmikan

Baru-baru ini MenPANRB kembali menggelar rapat dengan anggota komisi VIII DPR RI salah satunya Rieke Diah Pitaloka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: