Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

Penyebab Timbulnya Masalah Hukum di Bidang Kesehatan

H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel) dan Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia). FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Oleh : 

H. Albar Sentosa Subari (Ketua Pembina Adat Sumsel)

Marsal (Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia)

 

Berawal dari sebuah penilaian yang dirasakan oleh pasien. 

Pasien menilai tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan menyebabkan gangguan salah satu dari fungsi organ atau bagian tertentu sehingga pasien tidak nyaman.

Komplain adalah hak pasien yang harus dihormati. 

Adapun penyebab terjadinya masalah hukum yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kesehatan adalah malpraktek dan kelalaian.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Resmikan Listrik Masuk Desa

BACA JUGA:Pemekaran RL2 Ditarget Maret 2023 Dapatkan Persetujuan Resmi dari Bupati-DPRD

1.Malpraktek adalah kelalaian dalam melaksanakan pelayanan profesional atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bukan profesional di bidangnya. 

Untuk dapat dikatakan sebagai tindakan malpraktek, maka harus dapat memenuhi unsur-unsur malpraktek, yaitu :

a.Melakukan tindakan yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab nya.

b.Melawan tugas yang seharusnya dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: