Selamatkan Remaja Indonesia dari Perzinaan!

Selamatkan Remaja Indonesia dari Perzinaan!

Rahmayana, S.Pi. FOTO: DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Hadiri Milad PSHT, Gubernur Sumsel Herman Deru Titip 2 Hal Ini, Apa Saja? Simak

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Sebut POGI Miliki Tanggung Jawab Meliterasi Masyarakat Guna Tekan Kasus Stunting

Nabi saw. bersabda:  “Ingatlah, tidaklah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR Ahmad).

Ketiga: Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan.

Nabi saw. bersabda: “Wahai para pemuda, siapa saja yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Keempat: Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi ta’zîr berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).

BACA JUGA:Bahas Operasional GOOME dan Produk yang Dipasarkan, Sekda Muara Enim Bilang Begini

BACA JUGA:Pria Ini Curi Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Menyadap Karet, Kenali Tampang Pelakunya

Kelima: Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2).

Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perzinaan dalam Islam bukanlah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka).

Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti ber-khalwat, bercumbu, dsb. juga akan dijatuhi sanksi penjara; bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).

Wahai kaum Muslim, khususnya orangtua, para guru dan alim ulama, apakah kita akan tetap berdiam diri melihat rusaknya generasi muda umat ini? Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka? Sementara itu pemuda-pemuda yang taat syariah malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.

BACA JUGA:Pengobatan Alat Vital Jogja Hj Mak Iyot Terbesar di Yogyakarta Legalitas Resmi

BACA JUGA:Gandeng ‘Panther Mania’ Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Gubernur Sumsel Sampaikan Ini

Padahal Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: