Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Bertarif, Tol Bengkulu-Lubuklinggau Kapan Dilanjutkan? Simak Penjelasannya

Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Bertarif, Tol Bengkulu-Lubuklinggau Kapan Dilanjutkan? Simak Penjelasannya

Kelanjutan tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID/HK--

- Kendaraan Golongan VI dan V Rp44.000

BACA JUGA:Kepala Desa di Ogan Ilir Sumsel Dikenalkan Program GSMP, Gubernur Herman Deru Bilang Begini, Simak!

Taba Penanjung menuju Bengkulu

- Kendaraan Golongan I Rp22.000

- Kendaraan Golongan II dan III Rp33.000

- Kendaraan Golongan VI dan V Rp44.000

BACA JUGA:Bakal Diresmikan Agustus 2023, Ternyata Jembatan Air Sugihan Sumsel Dinantikan Masyarakat Selama 40 Tahun

Diberitakan sebelumnya, tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi bisa dilalui kendaraan per Jumat 23 Desember 2022 tahun lalu.

Untuk memastikan tol Bengkulu-Taba Penanjung aman dilalui kendaraan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bersama unsur Forkopimda melakukan pengecekan secara langsung tol Bengkulu-Taba Penanjung, Jumat 23 Desember 2022 lalu.

“Silakan nanti masyarakat pengguna jalan untuk dapat menggunakan, apalagi nanti digunakan menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Gubernur Rohidin, usai mengecek tol Bengkulu.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada momen Mudik Lebaran 2022 lalu, di mana telah dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.

BACA JUGA:Presidium DOB Kabupaten Rambang Lubai Lematang Nilai Pemerintah Pusat Tidak Adil, Ini Alasannya

Sedangkan untuk tarif, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung, PT Hutama Karya selaku pengelola masih menerapkan tarif gratis hingga informasi kemudian.

Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di Gerbang Tol (GT) Bengkulu.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: