Senator Cantik Ini Harapkan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan, Begini Penjelasan HK

Senator Cantik Ini Harapkan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel Dilanjutkan, Begini Penjelasan HK

Anggota DPD RI, Rini Damayanti. Foto : DOK--

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Lanjutkan Proyek Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan

“Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” imbuh Koentjoro.

Tata tertib tersebut, seperti berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10 sampai 20 meter.

Serta pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

BACA JUGA:Segera Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan

Disamping itu, Hutama karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib lainnya yang berlaku di jalan tol.

Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo Uang Elektronik sebelum memasuki gerbang tol.

“Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo Uang Elektronik, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya, di mana terdapat fitur Cek Saldo Uang Elektronik dan juga dapat melakukan Topup saldo Uang Elektronik,” ulasnya.

Selain itu, untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Tol Palembang-Lampung Aman Dilintasi Kendaraan Pemudik Natal dan Tahun Baru 2023

“Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada," pesannya lagi.

"Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol,” tukas Koentjoro. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: