Kasus Tindak Pidana Korupsi Rp15,5 Miliar di Desa Darmo, Polres Muara Enim Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kasus Tindak Pidana Korupsi Rp15,5 Miliar di Desa Darmo, Polres Muara Enim Tetapkan 3 Orang Tersangka

Polres Muara Enim gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Unit Tipikor Satreskrim Polres Muara Enim menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Ketiganya dipanggil untuk kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPK keluar, pada Kamis 24 November 2022 lalu.

Ketiga tersangka yaitu Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau Tim 11, Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo, dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo, yang saat itu selaku Plh Kades Darmo tahun 2019.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didamping Wakapolres Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Tony, dan Kasi Humas Iptu RTM Situmorang, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Muara Enim, Selasa 29 November 2022.

BACA JUGA: Tersangka Ranti Masih Sering Terbayang Wajah Sang Anak

"Kita mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo tahun anggaran 2019,” lanjut Kapolres.

Selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga mengamankan dokumen kerjasama manfaat antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT MME,” beber Kapolres.

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018, berawal dilakukan kerjasama antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim (PT MME) berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 009/MME-Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

BACA JUGA: Fakta Baru Ibu di Muara Enim Bunuh Anak Kandung, Kasat Reskrim: Sebelum Membunuh Pelaku Ucapkan Kalimat Takbir

Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15,12 HA terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan batu bara.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000 kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan ke Desa Darmo,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: