Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

KPU mulai hari ini 20 November 2024 membuka rekrutmen petugas PPK Pemilu 2024. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mulai hari ini Minggu, tanggal 20 November 2022, KPU merekrut petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Rekrutmen petugas (PPK) ini dimulai pada hari ini 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang atau selama 27 hari.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap, anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 petugas untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jika mendaftar sebagai petugas PPK, maka honor yang akan didapatkan sebesar Rp2.500.000 untuk Ketua PPK, dan Rp2.200.000 untuk anggota PPK.

BACA JUGA: Persiapkan Diri, Mulai 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024

Adapun syarat mendaftar PPK Pemilu 2024 yang mulai dibuka oleh KPU hari ini, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPS, PPK, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penggunaan narkotika.
  • Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS, PPK, dan KPPS.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendaftar sebagai petugas PPK untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: