Launching Pilgub 2024, Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Netral
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni launching Pilgub Sumsel 2024. Foto : DOK--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengingatkan agar ASN netral.
Hal ini disampaikan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya tersebut ketika melaunching Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Pilkada 2024.
Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2024-2029 ini berlangsung di Kantor KPU Sumsel Jakabaring, Palembang.
Pj Gubernur Fatoni mengatakan pelaksanaan Pilkada di Indonesia merupakan implementasi dari proses demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.
BACA JUGA:Yuk Daftar! KPU Muara Enim Rekrut PPK dan PPS, Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
Selain itu, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilu sendiri dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 telah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:PPS Keluhkan Honor Belum Dibayar Selama 2 Bulan, Ini Kata Ketua KPU Muara Enim
Adapun pemungutan suara pemilihan akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
"Sukses penyelenggaraan pemilihan setidaknya ditentukan oleh 4 unsur, yaitu adanya dukungan dan fasilitas dari Pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan, serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik,” ucap Fatoni.
Fatoni menyebut untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel.
"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan 40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: