Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimum 55 Tahun

Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimum 55 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan usia petugas KPPS maksimum 55 tahun pada pelaksanaan Pemilu 2024. Foto : ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas usia petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) maksimum 55 tahun.

Penetapan usia maksimum 55 tahun petugas KPPS ini sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang ditandatangani pada 3 November lalu.

Pada Pasal 35 ayat (2) disebut "Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun."

BACA JUGA: Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil

"Terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan."

Sebelumnya, KPU RI mengatakan penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemudian, mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

Hal tersebut juga melihat kasus pada Pemilu 2019, di mana ada sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia yang diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.

BACA JUGA: Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini

Ketika itu, usia petugas KPPS tidak dibatasi.

Hanya saja jika dibandingkan pada Pilkada Serentak 2020 lalu, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: