Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini

Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Jadi Segini

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat. Foto : INTAN AFRIDA RAFNI/DISWAY.ID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya.

BACA JUGA: Ermanadi Jabat Ketua DPC Demokrat Muara Enim

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan berdasarkan keputusan Pemerintah honor badan ad hoc resmi dinaikan.

"Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya petugas badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024,” ujar Yulianto, dikutp Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, Hadiono Nahkodai Golkar Muara Enim

Meski kenaikan honor tersebut tidak sebesar yang diusulkan, KPU tetap berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menyetujuinya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan honor ketua dan anggota KPPS, PPK, dan PPS,” ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Gerindra Targetkan 8 Kursi DPRD Muara Enim

Sebelumnya, KPU telah mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan mengingat beratnya pekerjaan badan ad hoc.

Adapun rincian honor badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:

1. PPK

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp1,85 juta

- Pilkada 2020: Rp2,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp2,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp1,6 juta

- Pilkada 2020: Rp1,9 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp2,2 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1,85 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1,85 juta

2. PPS

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp900 ribu

- Pilkada 2020: Rp1,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp800 ribu

- Pilkada 2020: Rp1,15 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1,3 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp800 ribu

- Pilkada 2020: Rp1,1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1,15 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp750 ribu

- Pilkada 2020: Rp1,05 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1 juta

3. Pantarlih

- Pemilu 2019: Rp800 ribu

- Pilkada 2020: Rp1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp1 juta

4. KPPS

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp550 ribu

- Pilkada 2020: Rp900 ribu

- Pemilu 2024: Rp1,2 juta

- Pilkada 2024: Rp900 ribu

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp500 ribu

- Pilkada 2020: Rp850 ribu

- Pemilu 2024: Rp1,1 juta

- Pilkada 2024: Rp850 ribu

c. Satlinmas

- Pemilu 2019: Rp500 ribu

- Pilkada 2020: Rp650 ribu

- Pemilu 2024: Rp700 ribu

- Pilkada 2024: Rp650 ribu

5. PPLN

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp8 juta

- Pemilu 2024: Rp8,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp7,5 juta

- Pemilu 2024: Rp8 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp7 juta

- Pemilu 2024: Rp7 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp6,5 juta

6. Pantarlih LN

- Pemilu 2019: Rp6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp6,5 juta

7. KPPSLN

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp6,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp6 juta

- Pemilu 2024: Rp6 juta

- Pemilu 2024: Rp4,5 juta. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id