Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil

Pemilu 2024, Muara Enim Berpeluang jadi 5 Dapil

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Muara Enim berpeluang mengalami perubahan daerah pemilihan (Dapil). Sebelumnya dari 4 dapil menjadi 5 dapil.

"Perubahan Dapil tersebut jumlah penduduk dan geografia wilayah. Perubahan menjadi 5 Dapil masih dalam kajian dan cukup berpotensi dirubah pada Pemilu 2024 nanti," kata Ketua KPUD Muara Enim, Ahyaudin, Jumat 11 November 2022.

Ahyaudin menerangkan tahapan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan.

Regulasi yang ditunggu-tunggu sebagai pijakan hukumnya sudah keluar dan sudah disosialisasikan melalui JDIH KPU RI dan JDIH kabupaten/kota.

BACA JUGA: KPU Muara Enim Verifikasi Faktual 8 Parpol Calon Peserta Pemilu

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dan SK KPU RI 457 tahun 2022 tentang jumlah alokasi kursi dan jumlah penduduk kabupaten/kota, yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Bahwa Kabupaten Muara Enim, data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) berjumlah  622.337 dan alokasi kursi 45 kursi.

Perbandingan dengan jumlah penduduk tahun 2018 yang lalu sebagai dasar penataan dapil Pemilu 2019 berjumlah 567.450.

BACA JUGA: Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024, KPU: Baru 9 Partai Politik Mendaftar

Selama lima tahun terakhir terjadinya penambahan jumlah penduduk sebesar 54.887  jiwa, yang tersebar di 22 kecamatan dalam Kabupatenn Muara Enim.

"Dari data kependudukan terbaru tersebut, dapil yag ada saat ini sepertinya sudah tidak relevan lagi. KPU Muara Enim mencoba mengelolah data kependudukan tersebut dengan disinkronkan terhadap dapil yang ada saat ini," kaya Ahyaudin.

Menurut Ahyaudin, terjadinya perubahan alokasi kursi di Dapil Muara Enim 1 yang semula 12 kursi menjadi 13 kursi.

Berdasarkan ketentuan alokasi kursi pada setiap dapil adalah mainimal 3, maksimal 12.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: