Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022. Foto : LAILY RAHMAWATY/ANTARA--
BACA JUGA: Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang
Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.
“Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama,” imbuh Fadil.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu 14 September 2022 lalu, menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co