Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022. Foto : LAILY RAHMAWATY/ANTARA--
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya
Menurutnya, JPU punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi.
“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022 kemarin.
“Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” lanjutnya.
Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.
BACA JUGA: Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
“JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan,” paparnya.
Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap ke Staf LPSK
Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co