Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Foto : Tangkapan Layar/Polri TV/YouTube--

BACA JUGA: Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terbongkar Lewat CCTV

Isi dari aturannya:

1. Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.

2. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ilustrasi Sidang:

Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.

BACA JUGA: Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id