Pembacok Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Pembacok Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka DD dan barang bukti parang panjang yang dipakai saat melakukan aksinya di Simpang Macan Lindungan, diringkus polisi. Foto : EDHO/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Dua pelaku pembacok sopir truk yang terjadi di Simpang Macan Lindungan hingga videonya viral di media sosial (medsos), terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore lalu, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini, setelah korban yang merupakan sopir truk, Singgih Prayudi (30) warga Desa Karang Nanas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah usai kejadian langsung melapor ke Polsekta IB I.

Kedua pelaku yaitu DD (24) dan EN (17) warga Jalan Ratu Prawira Negara, Bukit Baru, Palembang, Sumsel. Keduanya ditangkap pada Minggu (17/7/2022) sore tidak jauh dari Simpang Macan Lindungan.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah, membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pelaku.

BACA JUGA: Simpan Kecepek di Pondok Kebun, Pria Ini Digerebek Polisi

“Benar, ditangkap Minggu sore kemarin. Kita Tim Macan Siguntang menangkap dua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” terangnya, Senin (18/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka DD merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. “Untuk kasus ini, kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” bebernya.

Sebelumnya, kedua pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Simpang Macan Lindungan, dan videonya viral di medsos.

Dalam video, tampak pelaku pemalakan yang berjumlah dua orang mengayun-ayunkan parang kepada salah seorang sopir truk dengan nomor polisi R 8373 OC, sambil berteriak meminta uang Rp100 ribu.

BACA JUGA: Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Lantaran tak digubris, akhirnya kedua pelaku bertindak brutal dengan mengayunkan parang ke arah sopir yang diketahui bernama Singgih Prayudi.

Akibat sabetan parang tersebut, jari kanan korban mengalami luka. Sedangkan seorang pelaku lainnya memecahkan kaca dan spion kiri mobil truk yang dikendarai korban.

Berdasar keterangan korban, truknya bermuatan salak pondoh dari Pulau Jawa dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu ia berhenti di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan. Tiba-tiba dari arah depan muncul kedua pelaku menghardik seraya berteriak meminta uang Rp100 ribu. (dho/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co