Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Gara-gara Judi Slot, Menantu Jual Sepeda Motor Ibu Mertua

Antoni Taufiq, tersangka penggelapan sepeda motor milik ibu mertua saat ditangkap polisi. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Antoni Taufiq (21) sepertinya pantas diberi gelar “Menantu Durhaka”.

Itu lantaran sepeda motor milik ibu mertuanya dijual. Uang hasil penjualannya digunakan untuk main judi slot.

Akibat ulahnya, Antoni ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.

Penangkapan berlangsung di rumahnya, Graha Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Demi Judi Slot, Keponakan Kuras Uang Milik Bibi hingga Rp38 Juta

Sepeda motor milik mertuanya yang digelapkan tersangka jenis Honda Beat dengan nomor polisi BG 6386 HAB.

Sepeda motor itu atas nama Yandria Anggraini (37) warga Gang Sentosa RT 09, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal Subhi, menjelaskan penggelapan terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, tersangka Antoni meminjam sepeda motor warna merah putih milik ibu mertuanya itu untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

BACA JUGA: Simpan Kecepek di Pondok Kebun, Pria Ini Digerebek Polisi

Namun oleh tersangka sepeda motor itu justru digadaikan ke Anda (DPO) senilai Rp2,2 juta. Kemudian uangnya dihabiskan untuk bermain judi online (judi slot).

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan,” kata Kapolsek, Minggu (17/7/2022). (cj17/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: