Ayu Ting Ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya

Ayu Ting Ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya

Keluarga dan kuasa hukum korban minuman keras oplosan, perlihatkan bukti lapor atas dugaan kelalaian manajemen karaoke Ayu Ting Ting ke Mapolda Bengkulu. Foto : FEBI/RAKYAT BENGKULU/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, BENGKULU - Warga Empat Lawang, Sumsel melalui kuasa hukumnya, melaporkan artis Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan sebab kematian tiga orang, yang diduga meminum minuman keras (miras) oplosan di karaoke milik Ayu Ting Ting.

Adapun pelapornya adalah keluarga Sarah Audia, warga Empat Lawang, Sumsel.

Kuasa hukumnya, Reno Andriansyah, S.H dan rekan, mengatakan pihaknya saat ini telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA: 8 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Keban Agung Ditangkap Polisi

Laporan terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh manajemen karaoke Ayu Ting Ting hingga menyebabkan adanya korban jiwa atau meninggal dunia.

“Kami telah membuat laporan polisi yang mana dalam laporan ini kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu beserta pihak manajemen,” kata Reno Andriansyah, dikutip, pada Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan Reno, laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu karena adanya dugaan kelalaian. Dalam hal ini terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).

Adapun salah satu SOP yang dipertanyakan keluarga korban, yang dalam hal ini ayah kandung Sarah Audia, yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

BACA JUGA: Curi Sepeda Motor, Pria Ini Dikenakan Pasal Berlapis

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting Ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar.

Namun jika ingin membawa makanan dan minuman dari luar karaoke, maka dikenakan biaya tambahan.

“Dari pihak manajemen ini apabila mau memasukkan barang dari luar maka harus membayar uang tambahan atau cas. Artinya, minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban, berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, korban Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com