Curi Sepeda Motor, Pria Ini Dikenakan Pasal Berlapis

Curi Sepeda Motor, Pria Ini Dikenakan Pasal Berlapis

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto : RADAR LAMPUNG/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Adi Haryanto (42) warga Dusun II, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel harus menjalani hukuman di balik jeruji besi berkepanjangan.

Pasalnya, pelaku diamankan tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini, terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Jumharyanto (50) yang tak lain masih tetangga pelaku sendiri.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 5664 DA.

Informasi berhasil dihimpun, kejadian tersebut, pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 04.30 WIB lalu di rumah anak korban Wahyudi, Dusun VI Desa Beringin.

Berawal pada saat itu saksi Wahyudi terbangun dari tidurnya. Lalu saksi terkejut melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diparkirkannya dalam rumah di ruang depan sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor Nyaris Diamuk Massa

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Rambang Lubai.

Setelah menerima laporan korban tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapati informasi dari warga bahwa ada 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat berada di dalam hutan.

“Lokasi tersebut ditemukan 1 unit sepeda motor Revo tanpa plat warna hitam list hijau dan sepasang sandal,” ujar Henrinadi, Minggu (3/7/2022).

Merasa curiga dengan sepeda motor tersebut, anggota mengembangkannya dan memperlihatkan sepeda motor korban kepada pelaku Adi Haryanto yang ditahan dalam perkara 365 KUHP.

BACA JUGA: Curi Sepeda Motor Pakai Kunci Leter T, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku pun mengakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya yang ditinggalkan sewaktu pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (18/6/2022).

Dari pengakuan pelaku Adi Haryanto, sepeda motor tersebut didapat dari hasil mencuri di rumah korban Wahyudi, di Dusun II Desa Beringin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: