Ayu Ting Ting Dianggap Lalai Hingga Sebabkan 3 Orang Tewas, Kuasa Hukum Korban: Kami Sudah Pegang Saksi Kunci
Artis Ayu Ting Ting. Foto : DISWAY/DNN--
ENIMEKSPRES.CO.ID, BENGKULU - Penyanyi Ayu Ting Ting dipolisikan keluarga Sarah Audia, warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Sarah Audia merupakan salah seorang korban meninggal dunia yang ada di tempat karaoke milik Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting yang berada di Bengkulu.
Diketahui Sarah Audia tewas setelah menengguk minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.
Laporan itu sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah di Bengkulu, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucap Reno Ardiansyah.
Reno menjelaskan, Ayu Ting Ting dilaporkan karena tuduhan kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Putri sulung Abdul Rozak, yang merupakan pemilik usaha dan manajemen tempat karaoke itu dilaporkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi tentang kealpaan (perbuatan tak hati-hati) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya
Selain itu, Reno juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting tentang regulasi keluar masuknya makanan dan minuman.
Peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik brand karaoke tersebut juga sangat dipertanyakan.
Reno menegaskan, peraturan di tempat karaoke itu seharusnya sama sekali tidak mengizinkan pengunjung untuk membawa minuman apapun dari luar.
"Kami sudah memegang saksi kunci, yakni saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ulas Reno.
Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu oleh keluarga korban minuman keras maut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id