Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
Untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan.
Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.
"Setelah hasil audit keluar, pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari BPKP sebagai ahli, untuk lanjut ke tahap penetapan tersangka," pungkasnya.