MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim meminta agar Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, melakukan evaluasi terhadap aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh PT DBU.
Hal ini menindaklanjuti keluhan warga di Kota Muara Enim terkait aktivitas pengangkutan batu bara milik PT Duta Bara Utama (DBU) tersebut.
Angkutan batu bara dinilai kian hari kian membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat, selain mengganggu lalu lintas, juga berdampak pada kesehatan dan roda perekonomian.
Itu bisa dilihat kondisi rumah warga dan tempat usaha sudah tidak elok lagi dipandang akibat debu batu bara maupun debu tanah yang dibawa oleh angkutan batu bara PT DBU.
BACA JUGA:Jalan di Muara Enim Dikepung Debu, Warga Minta Pemerintah Evaluasi Izin Angkutan Batu Bara
"Setiap harinya angkutan batu bara melintas, tak jarang jarak konvoi angkutan yang tidak sampai 10 meter, tentu kendaraan besar ini membawa banyak debu dari tambang dan itu sangat mengganggu," keluh Wijaya (35), salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim.
Hal senada disampaikan Yansa (42) warga jalan Ahmad Yani Muara Enim, ia mengatakan bahwa banyak warga yang mengeluhkan aktivitas pengangkutan batu bara yang kerap melintas di dalam Kota Muara Enim.
Pasalnya, debu yang berterbangan menerpa warung dan rumah yang berada tidak jauh dari jalan raya.
"Bayangkan dalam sehari bisa 5-6 kali membersihkan perkarangan rumah dengan cara menyiram pakai air," ujarnya.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Timbulkan Debu, Pemda Muara Enim Tegur Perusahaan
Selain itu, konvoi kendaraan kerap tidak beraturan, hal ini mengakibatkan kendaraan lain kesulitan untuk mendahului.
Bahkan, tidak jarang terjadi kemacetan di seputaran Tugu Air Mancur Kota Muara Enim, tepatnya di depan Stasiun KA Muara Enim.
"Tentu saya berharap Pemerintah cepat tanggap dan ada solusi terkait keluhan berulang ini, jangan seolah-olah dibiarkan, rakyat makan debu," harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim, Kasman MA, mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur dan memperingatkan agar transportir pengangkut batu bara mentaati aturan dan tidak membahayakan masyarakat.