Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Gilang Pramuja Dibekuk Polisi

Rabu 13-03-2024,14:50 WIB
Reporter : ozzi
Editor : Mukhlis

ENIMEKSPRES.CO.ID - Ulah Gilang Pramuja (21), warga Jl KH Syech Yahya Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim telah meresahkan masyarakat. 

Pasalnya, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga harus dibekuk Polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah berhasil diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Muara Enim, Senin, 11 Maret 2024  pukul 14.00 WIB. 

Selain itu, turut diamankan juga barang bukti 60 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram dan  1 unit handphone merk Redmi Note 10S warna biru.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

BACA JUGA:Tindak Pidana Umum di Muara Enim Didominasi Perkara Narkoba, Segini Jumlah Kasusnya

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku berawal ada pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa di rumah pelaku beralamat di Jl KH Syech Yahya Kelurahan Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan. 

Dan Sekira Pukul 14.00 WIB pihak Kepolisian melakukan penggerbekan rumah pelaku.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Petani yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

BACA JUGA:Lakukan Kegiatan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Sebanyak 30 Orang Ditangkap Polisi, 4 Positif Narkoba

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram dan 1unit hp merk Redmi Note 10S warna biru," ujar Situmorang, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotina dengan ancamana pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)

Kategori :