Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Kontrakannya di Muara Enim
Pelaku pengedar narkoba berserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pelaku inisial DG (45) warga Jalan KH Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Muara Enim, pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Muara Enim dan ditemukan barang bukti 16 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," jelas Iptu A Yurico, Rabu 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Tim Gabungan Intel Kodam II/Sriwijaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Muara Enim
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggotanya mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji Laboratorium," jelasnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu dengan BB Sebanyak 19 Paket Siap Edar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
