Disway Award

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Pelaku pengedar sabu antar kabupaten diciduk anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.

Kali ini, pelaku pengedar jaringan antar kabupaten berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu seberat 24,35 gram dalam operasi penindakan, di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku M Joni Syarin (39) merupakan warga Simpang Raja RT 008 RW 004, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine serta dipastikan berstatus pengedar.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu dengan BB Sebanyak 19 Paket Siap Edar

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatresnarkoba, Iptu A Yurico, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Iptu A Yurico, Jumat 5 Desember 2025.

Saat diamankan, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1171 PZ.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga 2 bantal leher.

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Wanita di Muara Enim Ini Simpan 57 Paket Sabu dalam Kutang

BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp300.000, satu unit Hp OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.

Barang bukti sabu tersebut terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: