Yang mengcakuup tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Selain itu, peraturan ini telah merubah aturan sebelumnya yakni PP No.15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji ASN Bakal Naik. Tapi…Tukin Akan Dirombak Ini Alasannya
Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam aturan itu tertulis dalam rangka meningkatkan kinerja dan mensejahterakan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembanguna nasional dengan menyesuaikan gaji pokok PNS.
Untuk perhitungan gaji para ASN yakni PPPK dan PNS serta TNI-Polri disesuaikan dengan golongannya.
Berikut ini daftar gaji PNS tahun 2024 bedasarkan golongan:
BACA JUGA:Siap-siap di 2024, Kementerian PANRB dan MA Bakal Buka CPNS Formasi Calon Hakim
BACA JUGA:Bapak Ibu PNS, Seragam Dinas Jangan Disetrika, Begini Caranya Agar Selalu Rapi
Golongan 1 :
Gol. I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Gol. I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Gol. I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
BACA JUGA:Makin Lebar Aja Senyum PNS, BKN Umumkan Kenaikan Pangkat Jadi 6 Periode