Ayo Sujud Syukur, Menteri PANRB Pastikan PPPK Bisa Naik Gaji Berkala

Ayo Sujud Syukur, Menteri PANRB Pastikan PPPK Bisa Naik Gaji Berkala

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas. Foto : Istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Ayo Sujud Syukur, Menteri PANRB Pastikan PPPK Bisa Naik Gaji Berkala

Kegelisahan dan pertanyaan lama soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akhir terjawab sudah.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, memastikan bahwa ke depan gaji PPPK bisa naik berkala.

Ini patut disyukuri, khususnya oleh PPPK di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2.360.363 Honorer Dipastikan Diangkat PPPK

Sebab, pertanyaan dan kegelisahan soal gaji ini sudah terlalu lama tidak ada kepastian.

Menurut Menpan RB, aturan soal gaji PPPK bisa naik berkala sudah dibuat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 07 tahun 2023 yang di dalamnya mengatur soal kenaikan berkala gaji PPPK.

Bahkan di dalam peraturan tersebut juga dimuat tentang gaji istimewa bagi PPPK.

Sehingga, bagi PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari 2 tahun, bisa mendapat kenaikan ggaji berkala.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023, PPPK Boleh Ikut Seleksi Jika Penuhi Syarat Ini, Simak

“Tapi tetap saja harus memenuhi persyaratan,” kata Menepan RB Azwar Anas dikutip enimekspres.co.id dari rilis menpan.go.id tertanggal 27 Juli 2023.

Persyaratan dimaksud, katanya, bila masa kerja golongan (MKG) sudah tercapai.

Kenaikan gaji berkala juga bisa didapat jika predikat penilaian tahunan serendah-rendahnya ‘baik’.

Hanya saja, ditegaskan Menpan RB, aturan kenaikan gaji ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah golongan V.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: