Alhamdulillah, 2.360.363 Honorer Dipastikan Diangkat PPPK
Ilustrasi honorer diangkat jadi PPPK. Foto : DOK/DNN--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Alhamdulillah, sebanyak 2.360.363 honorer dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pengangkatan atau peralihan status ini akan beres sebelum 28 November 2023.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Jakarta pada pertengahan April 2023 lalu.
Artinya, kata dia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih ada waktu sekitar 7 bulan lagi untuk menuntaskan persoalan honorer tersebut.
BACA JUGA:Sedih, Tenaga Honorer dengan 12 Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi ASN, Ternyata Ini Sebabnya
Dikatakan Jumirat, pengangkatan honorer menjadi PPPK berlaku bagi semua.
Mulai dari tenaga kebersihan hingga pegawai kantoran di semua instansi pemerintah.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart dikutip dari laman dpr.go.id.
Nah, setalah 28 November 2023, kata dia, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak boleh lagi menerima honorer.
Kalaupun masih saja membutuhkan tenaga honorer, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus melalui persetujuan dari Kemenpan-RB.
Termasuk dalam penentuan formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: