Rekrutmen CPNS 2023, PPPK Boleh Ikut Seleksi Jika Penuhi Syarat Ini, Simak

Rekrutmen CPNS 2023, PPPK Boleh Ikut Seleksi Jika Penuhi Syarat Ini, Simak

Seleksi CPNS 2023. Foto : BKN.GO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka pada Juni 2023, atau paling lambat Juli 2023.

Informasinya, pada rekrutmen CPNS tahun 2023 ini PPPK boleh ikut seleksi, asalkan memenuhi syarat.

Nah, agar bisa mengikuti seleksi CPNS 2023, calon pendaftar terlebih dahulu harus membuat akun atau mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Kemudian soal persyaratan yang haru dipenuhi, menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS 2023 Dimulai April, Informasi Lengkapnya Simak di Sini

Syaratnya yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri.

Hal itu harus dilakukan karena ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Larangan demikian sebagaimana Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Tentang manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Syarat, Jadwal dan Cara Daftar CPNS 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Waduh, Lolos CPNS Tapi Bisa Gagal Menjadi PNS? Simak Penyebabnya

Lalu sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Hanya saja, permohonan PHK tersebut membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, kemudian apakah bisa diterima atau ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: