Ayo Sujud Syukur, Menteri PANRB Pastikan PPPK Bisa Naik Gaji Berkala
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas. Foto : Istimewa--
BACA JUGA:Asik, Passing Grade Kelulusan PPPK Dikaji Ulang
Sebab, PPPK dengan golongan V akan mendapat kenaikan gaji berkala jika memiliki masa perjanjian kerja di atas satu tahun.
“Jika sudah mencapai setahun MKG, maka golongan V bisa mendapat kenaikan gaji berkala,” ujarnya sembari menambahkan, persyaratan umum sama dengan yang lain yaitu penilaian tahunan minimal ‘baik’.
Menpan RB Azwar juga menegaskan bahwa PPPK juga bisa mendapat gaji istimewa.
Gaji istimewa ini akan diberikan kepada PPPK yang mampu mendapat penilaian atau predikat ‘sangat baik’.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tersenyum Lebar, Pemerintah Sediakan 600.000 Kuota PPPK Guru Tahun Ini
Dan predikat tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun terakhir secara berturut.
Informasi mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ini disambut suka cita para tenaga PPPK.
“Alhamdulillah, ini meski kita syukuri. Selama ini kita bertanya-tanya apaka bisa gaji naik. Nah, ini ada kejelasan,” ujar Ayu, tenaga PPPK guru di SDN Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumsel kepada enimekspres.co.id, Senin 31 Juli 2023.
Menurut Ayu, sudah lebih dari satu tahun terakhir dirinya bersama semua tenaga PPPK bertanya-tanya apakah gaji yang diterima sekarang akan berlangsung selamanya atau ada perubahan atau bisa naik.
“Ya, selama ini kita tidak tahu apakah ini gaji selamanya atau ada kenaikan. Tapi ini sepertinya sudah ada kejelasan,” tambah Herlina, tenaga PPPK guru lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: